Bandung, Wartanusa.id – Terkait Pesta demokrasi 5 tahunan untuk memilih Orang No 1 dan 2 diKabupaten Bandung yang beberapa hitungan jari akang di laksanakan.Terkait seleksi PPS(Panitia pemungutan Suara )oleh PPK yang di laksanakan di tiap gedung kecamatan serentak hari ini se-kabupaten Bandung. Rabu 4 Maret 2020.
Anggota Dewan Demokrat Komisi B Abah Yayat sewaktu di kompirmasi oleh awak media Jabar.Wartanusa.id menyampaikan” Dalam pelaksanakan pemilihan kepala Daereh Kabupaten Bandung yang akan di laksanakan Bulan September dalam rekutmen harus merujuk kepada aturan KPU tidak boleh ada titipan-titipan dan tidak boleh, dalam roketmen PPK dan PPS harus transparan.
Kentuan PPK dan PPS di batasi 2 Periode sehingga dijaga netralitas dan harus melaksanakan amanat unadang-undang, terutama harus di bagun yang kokoh dan kuat dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.
Tokoh dan selaku pengamat politik Kabupaten Bandung Bang Ato. SH. menamabahkan “dalam ketentuan PKPU jelas bilamana ada seseorang perangkat Desa jelas tidak boleh untuk menjadi anggota KPPS hanya bersangutan boleh bisa menempati sekertariat”.
PKPU menegaskan dan tegas bila mana dari unsur aparat Desa secepatnya harus diganti yang baru dan di berhentikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Yang tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu PPK dan PPS, Sebagai pengurus partai politik dan tim sukses salah satu calon dari pada konstentan yang akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah..ungkapnya..
Sewakttu di konfirmasi Ketua KPU Kabupten Bandung Agus Baroya melalui Baiypon susah di hubungi. (yopi)