BANDUNG, jabar.wartanusa.id – Salah satu nasabah perkreditan di bank swasta di kelabui petugas pihak eksternal yang bekerjasama dengan PT BPRKS Bandung. Menurut salah satu nasabah kepada media dirinya sempat menjadi nasabah hingga 2 kali perpanjangan perpinjaman modal usaha dengan BPKB mobil untuk menjadi jaminan, Senin 25 Mei 2021.
Iis Maleha saat di temui di rumahnya menyebutkan bahwa dirinya di datangi pihak pegawai BPRKS yang terdiri dari 4 orang, yang dia kenal hanya 2 orang yang berinisial Heri (H) dan Beni (B), dikarenakan terkendala angsuran selama 3 bulan angsuran untuk melakukan Top Up dari BPRKS ke My BPR.
Iis pun menuruti apa yang di sarankan para pegawai BPRKS tersebut dan kendaraan roda empat di bawa oleh dirinya ke lokasi kantor pusat BPRKS di wilayah Leuwipanjang, Ditempat tersebut Nasabah Iis disuruh menandatangani kerta kosong dengan dalih untuk penggesekan mesin mobilnya. Dengan polos dan percaya Iis tak berpikir lama menandatangani kertas kosong yang di berikan Heri salah satu pekerja perkreditan tersebut.
Namun tak sampai di situ dengan dalih untuk melakukan penggesekan nomor rangka mesin Heri meminjam konci dan STNK mobil Brio yang dimilikinya, namun setelah di berikan namun mobil malah di masukan ke dalam gudang dan tidak di berikan kepadanya, Iis pun di suruh pulang oleh pihak BPRKS dengan kendaraan umum Angkot.
Karena merasa ditipu oleh pihak BPRKS Iis sebagai nasabah meminta tolong ke pihak keluarga dan menguasakan. Agar bisa mengambil mobil miliknya, karena penyitaan mobil tersebut tidak di dasari dengan surat penjabelan.
Penerima surat kuasa Sodara Yopi (Junjun H) segera mendatangani Pihak BPRKS menemui Heri namun pihak BPRKS ke berdali”terkait hal tersebut sudah bukan kewenangan kami silahkan temui saja pak Beny di My BPR kata kepala Gudang Penyitaan BPRKS,.
Kami pun mendatangani pihak MY BPR,Ketika di temui pihak manajemenya menyampaikan ke awak media”Kami dari pihak MY BPR merasa di tuding oleh pihak BPRKS kenapa harus kepihak kami yang Bertanggung jawab,Karena Sodara Beni Gunawan udah 1 Bulan keluar di MY BPR jadi Kami Mau bilang apa,Kendaraan ada di BPRKS seharusnya pihak BPRKS yang harus menerangkan Jangan Menuding Pihak Kami,” Ungkap manajemen MY BPR.28/5/2021.
Yopi HSP menuturkan kepada media bahwa sebagai penerima kuasa dari salah satu nasabah kami bersama pihak keluarga yang terdiri dari 4 orang akan melaporkan penyalahgunaan kewenangan pihak BPRKS kususnya PT Utama sebagai pihak eksternal dalam melakukan penyitaan kendaraan tersebut.
Disini telah terjadi pelanggaran salah satunya unsur penipuan dengan ketentuan pasal 378 KUHP “menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”
Selain itu Yopi menambahkan terkait juga penyitaan hak milik orang lain seharusnya, pihak PT Utama memahami terlebih dulu Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jangan melabrak aturan yang ada, Ungkapnya.
Disini pihak PT Utama yang mana mitra kerja PT BPRKS sebagai bagian dari bagian kolektor telah melakukan pelanggaran tidak menghargai pihak pengadilan dan juru sita yang notabennya mempunyai hak dan kewenangan sesuai UU yang berlaku
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Tutur Yopi.
Kita akan laporkan terkait pengambilan hak milik orang lain kepada pihak kepolisian sebagai pelayan masyarakat sesuai program Kapolri saat ini. Dan juga pihak dan orang yang terlibat dalam pengambilan barang kendaraan juga surat surat tersebut di proses dengan hukum dan barang milik Nasabah Iis bisa kembali, pungkas. (Sandi**)