SUMEDANG, Jabar.Wartanusa.id – Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Polda Jabar melaksanakan Operasi Yustisi bersama Tim dalam rangka Penindakan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru guna Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perbup Nomor 74 Tahun 2020), Kamis (01/10/2020)
Kegiatan Ops Yustisi di laksanakan dengan TNI dan Pol. PP dengan hasil sebanyak 17 pelanggar telah di berikan sanksi tertulis sebanyak 17 orang yang tidak memakai masker.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H, S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan Humanis terutama kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dengan cara diberikan Himbauan, ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si berharap kepada seluruh warga masyarakat agar patuh terhadap SOP protokol kesehatan untuk terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat serta terbangun kesadaran mandiri bagi seluruh warga masyarakat, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tandasnya. (SANDI)