HOT
Jabar.wartanusa.id
No Result
View All Result
Jabar.wartanusa.id
No Result
View All Result
Home Daerah Jabar

Kadiv Humas Polri : Masyarakat Yang Bandel Untuk Tidak Berkumpul Di Luar Rumah Bisa Di Pidana, Ini Pasalnya

by admin
March 23, 2020
in Jabar, Nasional, Pendidikan, Uncategorized
0 0
0
Kadiv Humas Polri : Masyarakat Yang Bandel Untuk Tidak Berkumpul Di Luar Rumah Bisa Di Pidana, Ini Pasalnya
Share on FacebookShare on TwitterBagikan

Jakarta, Jabar.Wartanusa.id – Mabes Polri menegaskan tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat, Bila lri akan menindak dengan tegas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul.

“Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” jelas Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (23/3/2020).

Jenderal bintang dua ini mengatakan sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan himbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Yang harus ditekankan hari ini adalah polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas,” jelasnya.

Berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

– Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

– Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

– Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (Sandi)

Tags: Ini PasalnyaKadiv Humas Polri : Masyarakat Yang Bandel Untuk Tidak Berkumpul Di Luar Rumah Bisa Di Pidana
ShareTweetSend

Trending

Berdalih Uang Titipan Masuk Kerja ASN Dishub Garut Diduga Lakukan Gratifikasi 
Jabar

Berdalih Uang Titipan Masuk Kerja ASN Dishub Garut Diduga Lakukan Gratifikasi 

7 months ago
Kejar Target Vaksinasi AKP Cevi Berikan Kupon Undian Vaksinasi yang di Adakan Polresta Bandung Polda Jabar
Jabar

Kejar Target Vaksinasi AKP Cevi Berikan Kupon Undian Vaksinasi yang di Adakan Polresta Bandung Polda Jabar

8 months ago
Polres Garut lakukan Tes Urine ke para pengemudi kendaraan Umum
Jabar

Jelang Nataru 2021 Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Test Urine Pengemudi Angkutan Umum 

8 months ago
Yudha Puja Turnawan ; Dukung Vaksinasi di wilayah kelurahan kota wetan kecamatan Garut kota patut di apresiasi
Jabar

Selain Berikan Satu Buah Mesin Cuci Yudha Puja Turnawan Kegiatan Gebyar Vaksin Malam Hari Bisa Diterapkan di Wilayah Lain 

8 months ago
Realisasi PIP SMPN 2 Kadungora Diwarnai Dugaan Syarat Pungli 
Jabar

Realisasi PIP SMPN 2 Kadungora Diwarnai Dugaan Syarat Pungli 

9 months ago
Sandi Priady (Ketua Forum Jurnalis Jawa Barat Dalam Berita
Jabar.wartanusa.id

Media Online Wartanusa Jabar Mengabarkan Berita Jawa Barat Cepat Tepat dan Berimbang

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Berdalih Uang Titipan Masuk Kerja ASN Dishub Garut Diduga Lakukan Gratifikasi 

Berdalih Uang Titipan Masuk Kerja ASN Dishub Garut Diduga Lakukan Gratifikasi 

January 21, 2022
Kejar Target Vaksinasi AKP Cevi Berikan Kupon Undian Vaksinasi yang di Adakan Polresta Bandung Polda Jabar

Kejar Target Vaksinasi AKP Cevi Berikan Kupon Undian Vaksinasi yang di Adakan Polresta Bandung Polda Jabar

December 29, 2021

Categories

  • Agama
  • Animals
  • Automotif
  • Buzz
  • Celebs
  • Daerah
  • Jabar
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Life
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik dan Hukum
  • Polri
  • Seni dan Budaya
  • Tech
  • TNI
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Buzz
  • Animals
  • Celebs
  • Life
  • Tech
  • Video
  • More
    • About
    • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In