GARUT | Kegiatan acara dangdutan pada resepsi hajatan yang dilaksanakan oleh warga di saat pemberlakuan PPKM level 3 terpaksa dihentikan karena langgar peraturan surat edaran inmendagri 2021 tentang protokol kesehatan.
Kepihak media AKP Nurdin Jaelani SH ” Kita dari jajaran Polsek leles polres garut bersama team satgas kecamatan Leles Danramil 1109/leles Kapten Inf Didi Suryadi, sat pol PP dan kasi pem kecamatan langsung langsung mengecek informasi terkait adanya pelaksanaan hiburan di acara hajatan yang berada di kp cikondeh RT 03/05 DS Margaluyu Kecamatan Leles,” papar Kapolsek Rabu 28/07/2021.
Setelah sampai ke lokasi memang ditemukan pada acara hajatan tersebut adanya pelanggaran, tentang protokol kesehatan yang seperti apa di tuangkan pada surat Inmendagri.
“Secara humanis kita sampaikan kepada pihak keluarga yang melaksanakan agar acara dangdutan segera di hentikan, karena bisa mengundang kerumunan masyarakat”.
Menurut AKP Nurdin Jaelani SH kita pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan ijin untuk kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih menyadari terkait pentingnya taat kepada prokes kesehatan dan 5 M, ungkap Kapolsek.
Setelah berikan teguran Alhamdulilllah pihak yang mengadakan hajatan mengerti dan segera menghentikan acara tersebut, pungkas Kapolsek. (Sandi**)